Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala [semoga Allah ta’ala merahmati
beliau] pernah ditanya, “Apakah boleh bagi seorang ayah atau seorang
ibu menghukum anaknya dengan pukulan atau meletakkan sesuatu yang pahit
atau pedas di mulut si anak—seperti merica—jika melakukan kesalahan?”.
Beliau pun menjawab,
“Adapun menghukumnya dengan memukul,
maka itu boleh jika usia si anak sudah memungkinkannya dihukum seperti
itu. Dan biasanya itu ketika berusia sepuluh tahun. Adapun memberinya
sesuatu yang pedas, maka ini tidak boleh. Sebab hal ini akan merusaknya
dan bisa jadi merica tadi dapat merusak mulutnya atau panas di
lambungnya—dan ini akan menimbulkan bahaya yang berbeda dari pukulan,
karena pukulan hanya pada tubuh bagian luar, sehingga tidak mengapa agar
ia menjadi beradab dan pukulan ini yang tidak membekas.”
Sumber: Al Qismul ‘Ilmi. Fatawa
Tarbiyyatul Awlad li Ash-hab Al Fadhilah Al ‘Ulama’: Al Lajnah Ad
Da-imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Abdul Aziz bin Baz, Muhammad
bin Shalih Al Utsaimin, Shalih bin Fauzan Al Fauzan. Al Jazair: Darul Ikhlash wa Ash Shawab. 1435H/2014M, hal. 27.