Monday, April 25, 2016

Seorang Ayah Memukul Anaknya ketika Si Anak Melakukan Kesalahan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala [semoga Allah ta’ala merahmati beliau] pernah ditanya, “Apakah boleh bagi seorang ayah atau seorang ibu menghukum anaknya dengan pukulan atau meletakkan sesuatu yang pahit atau pedas di mulut si anak—seperti merica—jika melakukan kesalahan?”. Beliau pun menjawab,
“Adapun menghukumnya dengan memukul, maka itu boleh jika usia si anak sudah memungkinkannya dihukum seperti itu. Dan biasanya itu ketika berusia sepuluh tahun. Adapun memberinya sesuatu yang pedas, maka ini tidak boleh. Sebab hal ini akan merusaknya dan bisa jadi merica tadi dapat merusak mulutnya atau panas di lambungnya—dan ini akan menimbulkan bahaya yang berbeda dari pukulan, karena pukulan hanya pada tubuh bagian luar, sehingga tidak mengapa agar ia menjadi beradab dan pukulan ini yang tidak membekas.”
Sumber: Al Qismul ‘Ilmi. Fatawa Tarbiyyatul Awlad li Ash-hab Al Fadhilah Al ‘Ulama’: Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Shalih bin Fauzan Al Fauzan. Al Jazair: Darul Ikhlash wa Ash Shawab. 1435H/2014M, hal. 27.

No comments:

Post a Comment